Wajib Menerapkan Hukum Allah Dalam Segala Aspek Kehidupan
WAJIB ATAS SETIAP MUSLIM UNTUK MENERAPKAN HUKUM ALLAH DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPANNYA SESUAI DENGAN KEMAMPUANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Kewajiban setiap muslim adalah beramal sesuai dengan kemampuannya, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya. Menegakkan tauhid dan ibadah yang benar tidak mesti disertai dengan menegakkan daulah Islamiyah di negeri-negeri yang tidak berhukum dengan apa-apa yang Allah turunkan, karena hukum Allah yang pertama kali wajib ditegakkan adalah menegakkan tauhid. Dan tidak diragukan lagi, ada perkara-perkara khusus yang terjadi pada sebagian masa, yaitu uzlah (mengasingkan diri) lebih baik daripada bercampur baur, sehingga seorang muslim mengasingkan diri di suatu lembah atau tempat terpencil, dan dia beribadah kepada Rabbnya, selamat dari kejahatan manusia kepadanya dan dari kejahatan dirinya kepada manusia. Perkara ini terdapat dalam hadits-hadits yang sangat banyak, meskipun hukum asalnya seperti terdapat dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.
اَلْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يُخَالِطُ النَّاسَ ويَصْبِرُ عَلَى أذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِيْ لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ
“Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar terhadap kejahatan mereka lebih baik daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar terhadap kejahatan mereka“[1]
Maka, daulah Islamiyah –tidak diragukan– sebagai sarana untuk menegakkan hukum Allah di bumi, dan bukan tujuan.
Dan termasuk hal yang mengherankan telah menimpa kepada sebagian da’i yaitu : Mereka memberikan perhatian kepada perkara-perkara yang tidak mampu dilaksanakan dan meninggalkan kewajiban yang mudah bagi mereka untuk melaksanakannya !! Yaitu dengan berjihad melawan hawa nafsu mereka sebagaimana yang dikatakan oleh seorang da’i muslim yang memberi wasiat kepada para pengikutnya dengan ucapannya :
أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ اْلإِسْلاَمُ فِيْ نُضُسِكُمْ تَقُمُ لَكُمْ فِيْ أَرْضِكُمْ
“Tegakkan daulah Islam dalam diri-diri kalian, niscaya akan tegak daulah Islam itu di bumi kalian“.
Meskipun bersamaan dengan itu, kami mendapati kebanyakan dari pengikutnya menyelisihi wasiat itu, mereka menjadikan puncak da’wah mereka adalah mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam hal hukum, dan mereka mengistilahkan hal itu dengan istilah yang terkenal : “Al-Hakimiyah untuk Allah“. Tidak ragu bahwa hukum adalah milik Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu atau dalam hal lainnya. Akan tetapi sebagian mereka termasuk orang yang taklid kepada madzhab di antara madzhab-madzhab yang empat pada saat ini, kemudian ketika didatangkan kepadanya As-Sunnah yang jelas dan shahih, dia berkata : “Ini menyalahi madzhabku!”. Maka dimanakah kebenaran berhukum dengan apa-apa yang Allah turunkan dalam hal mengikuti sunnah ?!. Dan di antara mereka didapati termasuk orang-orang yang beribadah kepada Allah mengikuti tarikat-tarikat shufiah!. Maka dimanakah kebenaran berhukum dengan apa-apa yang Allah turunkan dalam hal tauhid ?! Sehingga mereka menuntut dari orang lain apa-apa yang tidak mereka tuntut dari diri mereka sendiri.
Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah menerapkan hukum dengan apa-apa yang Allah turunkan dalam hal aqidah, ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak-anakmu di rumah, dalam hal jual belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum-hukumnya berhukum dengan selain apa-apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau meninggalkan hal yang mudah dan mengerjakan hal yang sulit ?.
Hal ini menunjukkan kepada salah satu di antara dua kemungkinan, kemungkinan pertama buruknya pendidikan dan bimbingan, kemungkinan kedua disebabkan buruknya aqidah yang mendorong mereka sehingga lebih memperhatikan apa-apa yang mereka tidak sanggup untuk merealisasikannya daripada memperhatikan apa-apa yang masih dalam batas kesanggupan mereka.
Pada saat ini, saya tidak melihat kecuali menyibukkan diri untuk mengadakan tashfiyah dan tarbiyah serta menda’wahi manusia kepada aqidah dan ibadah yang benar. Semuanya itu sesuai dengan batas kemampuannya masing-masing. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin.
Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya.
[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du’atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Fariq Gasim Anuz, Murajaah Zainal Abidin, Penerbit Darul Haq – Jakarta]
_______
Footnote
[1] Hadits Shahih diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2507), Ibnu Majah (4032), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (388), Ahmad (5/365), dari hadits syaikh di antara para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (939)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/850-wajib-atas-setiap-muslim-untuk-menerapkan-hukum-allah-dalam-segala-aspek-kehidupannya.html